Tuesday, June 11, 2013

Pornografi (?)



DUH … GUSTI KANJENG RATU (HEMAS)

Ketika diawal tulisan seorang tokoh perempuan nasioanal membuat kesimpulan cukup menggoda seputar RUU APP dengan mengatakan “bukan arus luar yang dibendung, melainkan pohon realitas di rumah sendiri yang akan dicabut sampai akar-akarnya”, saya sedikit tergoda untuk segera noleh githoke dewe.
Bagaimana realitas bangsa ini dengan carut marut korupsi dan segudang berita tentang aborsi, pergaulan bebas anak cucu tetangga - bahkan anak sendiri, yang dengan gampang ditemui di vedeo phone mereka, dan berbagai dekadensi yang kata mbah kung saya membayangkan saja dahulu tidak akan “ditoleransi”.


Agaknya Gusti sangat membanggakan sebuah penelitian “ilmiah” dengan menjadikannya pagar berduri untuk menina bobokkan pohon realitas yang sangat gusti uri-uri. Saya jadi tidak mengerti bagaimana hasil penelitian ….
Sementara di daerah lain menganggap bahwa berciuman adalah wajar bahkan hubungan intim tidak masalah asal sudah ada komitmen menuju jenjang pernikahan, akan dijadikan sebagai akar realitas yang eman-eman untuk diatur (RUU APP). Bukankah (dengan sedikit berimprovisasi) realitas tersebut juga dapat diposisikan sebagai arus luar yang harus kita bendung?


Jika kita harus menunggu perbaikan sosial ekonomi, kondisi perumahan, kualitas pendidikan, mutu keluarga, dan sederet problem kronis bangsa ini untuk mengeliminir faktor-faktor pendukung sikap permisif remaja kita, sementara kita meributkan salah satu faktor pengeliminir lain (UU APP), kita khawatir kondisi semakin tidak terkendali. Sikap permisif tidak hanya akan menimpa pada remaja namun pada orang-orang tua mereka (Gusti kanjeng bisa mengutip penelitian kasus-kasus perselingkuhan dalam rumah tangga)

Namun dibalik pro-kontra ini kita sepakat dengan Gusti Kanjeng bahwa Media porno dan blue film bukan satu-satunya faktor penyebab sikap permisif remaja kita, dengan kata lain merupakan “salah Satu” factor (dan mengapa kita mesti ribut mengurai benang kusut dari factor ini ? Mesti kapan kita harus memulai? Menunggu masyarakat Indonesia sehat jasmani, sehat rohani, dan sehat sosial?

Namun harus diakui UU APP memang masih perlu dipertajam, sehingga aplikatif di lapangan. Semoga

0 comments:

Post a Comment

Join, please